SPMB JABAR TAHUN 2026

SMAN 9 TAMBUN SELATAN

INFORMASI SPMB JABAR TAHUN 2026

Jadwal SPMB Tahun 2026
TAHAPAN PENDAFTARAN VERIFIKASI UK / P.Mslh RAPAT DWN GURU & KS KS&CD PENGUMUMAN DAFTAR ULANG
SOSIALISASI : 18 MEI - 14 JUNI 2026
Pembagian akun tanggal 18 Mei sd 22 Mei 2026
SEKOLAH MAUNG 25, 26, 28, 29 Mei 25, 26, 28, 29 Mei - 2 Juni 3 Juni 4 Juni 5 Juni 8 Juni 9 - 10 Juni
PEMETAAN CALON MURID BARU 29 Mei - 2, 3, 4, 5, 8 Juni 29 Mei - 2, 3, 4, 5, 8 Juni 9 Juni 10 Juni 11 Juni 12 Juni Daftar ulang tahap 1 atau 2
SPMB TAHAP 1 15, 17, 18, 19 Juni 15, 17, 18, 19 Juni 22 Juni 23 Juni 24 Juni 25 Juni 26, 29 Juni
SPMB TAHAP 2 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 7 Juli 8 Juli 9 Juli 10 Juli 13, 14 Juli
TAHUN AJARAN BARU & MPLS
15, 16, 17 JULI 2026
Apa itu PCMB (Pemetaan Calon Murid Baru)?
INFORMASI PEMETAAN CALON MURID BARU (PCMB)
Pengertian PCMB Kegiatan awal rangkaian kegiatan SPMB sebelum tahap 1 yang ditujukan untuk memetakan calon murid baru se-Jawa Barat (lulusan SMP/MTs/Paket B) berdasarkan pilihan jenis sekolah dan jalur pendaftaran.
Tahapan Pemetaan
  1. Input data persyaratan umum dan khusus oleh calon murid.
  2. Unggah dokumen bukti pendukung sesuai jalur yang dipilih.
  3. Seleksi oleh sistem secara otomatis di sekolah dan jalur yang dipilih.
  4. Pengumuman hasil pemetaan calon murid baru.
Pemanfaatan Hasil
  1. Memperoleh gambaran jumlah calon murid yang akan melanjutkan sekolah.
  2. Memetakan pendaftar berdasarkan kriteria jalur yang dipilih.
  3. Penempatan langsung calon murid jalur Afirmasi DTSEN (kemiskinan desil 1).
  4. Bahan pertimbangan penempatan & koordinasi dengan pihak swasta/Kemenag.
  5. Menghitung alokasi anggaran beasiswa calon murid DTSEN desil 1.
  6. Memperkirakan lonjakan pendaftar di SPMB Tahap 1 atau Tahap 2.
Jalur Pemetaan PCMB
JALUR SELEKSI KUOTA KATEGORI / KETERANGAN
JALUR DOMISILI 35% -
JALUR PRESTASI 30%
  • Akademik: Prestasi bidang akademik (% ditetapkan sekolah).
  • Non-Akademik: Kepemimpinan (% ditetapkan sekolah).
JALUR AFIRMASI 30%
  • KETM-DTSEN: Min. 20% (ditetapkan sekolah).
  • Murid Berkebutuhan Khusus: (% ditetapkan sekolah).
JALUR MUTASI 5%
  • Perpindahan Tugas: (% ditetapkan sekolah).
  • Anak Guru: (% ditetapkan sekolah).
ALUR SELEKSI LANJUTAN
Jika TIDAK LOLOS atau ADA SISA KUOTA pemetaan, maka seleksi dialihkan ke pendaftaran Tahap 1 atau Tahap 2.
Persyaratan Umum SPMB
PERSYARATAN UMUM CALON MURID SMA & SMK
Penyelesaian Pendidikan Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dengan ketentuan:
  • Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
  • Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
📄 Bukti Pendukung: Ijazah dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Batas Usia Maksimal Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

📄 Bukti Pendukung (Pilih salah satu):
  • Akta Kelahiran resmi.
  • Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili.
Pengecualian Syarat Usia Persyaratan batas usia maksimal 21 tahun tidak berlaku (dikecualikan) untuk calon murid dengan kondisi berikut:
  1. Penyandang disabilitas.
  2. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  3. Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  4. Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Persyaratan Khusus SPMB
1. PERSYARATAN KHUSUS - JALUR DOMISILI
Jalur Domisili
  1. Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    1. meninggal dunia; atau
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.
  6. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  7. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    1. berapa lama calon murid telah berdomisili di tempat sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan yang diterbitkan; dan
    2. jenis bencana yang dialami.
  8. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, Kartu Keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
  9. Perubahan data pada Kartu Keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
    1. penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
    2. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    3. Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  10. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga harus disertakan:
    1. Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
    2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
  11. Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam Kartu Keluarga calon murid, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi.
2. PERSYARATAN KHUSUS - JALUR AFIRMASI
Jalur Afirmasi
  1. Memiliki dokumen penerima Program Keluarga Harapan dan penerima bantuan sembako, terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 4 (empat) pada DTSEN;
  2. Memiliki dokumen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima) pada DTSEN;
  3. Memiliki dokumen Penerima Bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial dan program penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di lingkungan kementerian sosial yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima);
  4. Anak terlantar, anak yang ditanggung negara tinggal, di panti asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial/rumah sosial atau dibawah Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dibuktikan dengan dokumen kepala panti/kepala rumah sosial;
  5. Dokumen bukti dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak dapat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu.
  6. Penyandang Disabilitas memiliki kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  7. Calon murid CIBI dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), atau diagnosa dilakukan psikolog pada perguruan tinggi.
3. PERSYARATAN KHUSUS - JALUR MUTASI
Jalur Mutasi
  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: 1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 2) kartu keluarga.
  4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
4. PERSYARATAN KHUSUS - JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi
  1. Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, organisasi kepanduan dan organisasi intra lainnya di Satuan Pendidikan (sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan).
  3. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemangku kepentingan (calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan) dapat mengajukan usulan kepada:
    1. Pemerintah Daerah Provinsi; atau
    2. unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling lambat dilakukan bulan Mei pada tahun berjalan.
  4. Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
  5. Prestasi akademik berupa:
    1. nilai rapor pada 5 (lima) semester dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuktikan dengan dokumen rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal; atau
    2. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  6. Prestasi nonakademik berupa:
    1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), organisasi kepanduan, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Pengalaman kepengurusan dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi atau kepanduan dari kepala Satuan Pendidikan.
    2. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya dibuktikan dengan dokumen sertifikat/piagam prestasi.
  7. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan.
  8. Prestasi non kejuaraan dapat mendaftar dengan ketentuan: pelaksanaan di tingkat nasional, piagam wajib dikurasi Puspresnas, piagam dilegalisir penyelenggara.

pelayanan dan bantuan

Pelayanan di sekolah pada saat jam kerja panitia SPMB, mulai jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, sampai jam 18.00 WIB (secara daring melalui laman https://spmb.jabarprov.go.id)

Alamat:

Jl. KP Bulak Dusun Timur Blok A No.63 RT/RW 002/003, Desa Mekarsari, Kec. Tambun Selatan

Kontak:

Ketua SPMB SMAN 9 Tambun Selatan

PPID SPMB SMAN 9 Tambun Selatan

Email:

spmb.sman9tamsel@gmail.com

jam operasional spmb sekolah:

Senin - Jumat : 08.00 - 14.00 WIB

MEDIA SOSIAL :

Get in Touch with Us​

Punya pertanyaan seputar persyaratan, jadwal, atau kendala teknis pendaftaran? Tim Panitia SPMB SMAN 9 Tambun Selatan siap membantu. Silakan tinggalkan pesan melalui formulir di bawah ini.

    Send